Penerimaan Siswa SMK PP

Posted on 2018-04-20 11:45:34 | by : Admin | 387 kali dibaca | Category:


PENERIMAAN SISWA BARU SMK-PP N PADANG

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.

2

Persyaratan Pelayanan

  1. Memiliki STTB SMP/MTs   2 Tahun Terakhir
  2. Umur Maksimal 18 Tahun
  3. Persyaratan diantar sendiri dan tidak diwakilkan, dengan berpakaian seragam sekolah asal

3

Sistem, mekanisme & prosedur

  1. Calon siswa melakukan pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan :

-          Foto kopi Ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisasi 1 lembar

-          Foto kopi STL yang telah dilegalisasi 1 lembar

-          Foto kopi SKHU yang telah dilegalisasi 1 lembar

-          Foto kopi Rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilegalisasi 1 rangkap

-          Foto kopi kartu keluarga 1 lembar

-          Surat keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah

-          Surat keterangan Berkelakuan baik dari Sekolah

-          Kartu NISN

  1. Semua persyaratan tersebut diatas diserahkan kepada panitia dalam map
  2. Siswa menerima blanko isian dari petugas
  3. Petugas memeriksa kelengkapan persyarata pendaftaran
  4. Siswa menerima tanda bukti pendaftaran
  5. Calon siswa mengikuti seleksi tertulis dan wawancara sesuai jadwal yangditetapkan
  6. Panitia mengumumkan hasil seleksi pada papan pengumuman sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan
  7. Calon siswa baru yang lulus seleksi melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditetapkan

4

Jangka waktu penyelesaian

30 menit s/d 1 hari  (tergantung pada tahapan proses)

5

Biaya / tarif

-       Biaya Pendaftaran Rp.75.000,-

-       Iyuran lain-lain ditetapkan dengan keputusan rapat komite sekolah dengan orang tua siswa