Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Fungsi
a. perumusan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
d. pembinaan unit pelaksana teknis dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.