Tugas Pokok dan Fungsi

Posted on 2018-04-19 08:34:14 | by : Admin | 2748 kali dibaca | Category:


Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

Fungsi

a. perumusan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
d. pembinaan unit pelaksana teknis dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.