Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
 - Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
 - Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
 - Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
 - Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
 - Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
 - Membuat laporan pelayanan Informasi.
 
FUNGSI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
 - Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.