REGISTRASI LAHAN KEBUN HORTIKULTURA UPAYA PENERAPAN PRINSIP GAP DAN PHT UNTUK TINGKATKAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Posted on 2023-11-28 20:37:47 | by : sekretariat | 743 kali dibaca | Category: BERITA


SAWAHLUNTO. Sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Surat Keterangan Registrasi Lahan/Kebun Manggis di  Desa Kubang Tangah Kec. Lembah Segar pada bulan Desember 2023 maka Bidang Hortikultura Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Registrasi Lahan/Kebun Hortikultura pada hari Senin tanggal 27 November 2023 di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto.

Registrasi Lahan/Kebun Hortikultura bertujuan untuk meningkatkan kebun/lahan hortikultura yang menerapkan prinsip-prinsip GAP dan PHT yang akan meningkatkan mutu dan keamanan pangan sehingga produk hortikultura dapat bersaing di pasar lokal, nasional dan internasional/ekspor.

GAP secara umum mempunyai prinsip yang meliputi pengelolaan lahan, pengelolaan benih, pengelolaan tanah dan/atau media tanam, pengelolaan pupuk dan/atau bahan adtif lainnya. Penggunaan bahan kimia dan/atau pestisida, panen, pencatatan, kesehatan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan. Sedangkan prinsip PHT adalah : budidaya tanaman sehat; penyeimbangan komponen ekobiota lingkungan; pelestarian musuh alami; pemantauan ekosistem secara terpadu; dan mewujudkan petani akstif sebagai ahli PHT.

Sosialisasi disampaikan oleh Dora Zabrina,SP. Sosialisasi diikuti oleh 25 orang petani manggis dari Desa Kubang Tangah yang akan memperpanjang masa berlaku,  petani cabai dari Desa Tumpuk Tangah Kec. Talawi dan Desa Taratak Bancah Kec. Silungkang yang akan mengurus Surat Keterangan Registrasi, mereka didampingi oleh Penyuluh Pertanian WKPP setempat.  Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 dilakukan peninjauan ke lapangan/suurvailen di Desa Kubang Tangah bagi petani yang akan memperpanjang masa berlaku surat keterangan registrasi dengan tujuan untuk melihat dan menilai kesesuaian persyaratan perpanjangan masa berlaku dengan kondisi di lapangan. (PWC)