Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Informasi

Posted on 2023-10-10 15:10:32 | by : sekretariat | 444 kali dibaca | Category:


Alur dan Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Informasi

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
  2. Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) dan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) mengetahui keberadaan informasi tersebut, maka Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik).
    • Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
  5. Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  6. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
  7. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor Sumbar) diatur oleh Komisi Informasi.