Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
- Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
- Membuat laporan pelayanan Informasi.
FUNGSI PPID PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
- Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.