BIDANG TP - DPTPH SUMBAR : REGISTRASI LAHAN, PENERAPAN IndoGAP DAN SERTIFIKASI IndoGAP TANAMAN PANGAN DALAM RANGKA PENERAPAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Posted on 2023-11-30 20:53:24 | by : sekretariat | 377 kali dibaca | Category: BERITA


PADANG. Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat (DPTPH-Sumbar), Dedek Sri Aulia, S.P., M.M., membuka acara Kegiatan Registrasi Lahan, Penerapan IndoGAP dan Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan dalam rangka  penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, yang dilaksanakan di Aula UPTD BPTPH Sumatera Barat, Padang. Kamis, 30 November 2023.

Peserta kegiatan berasal dari kepala bidang dan kepala seksi yang membidangi penanganan pasca panen tanaman pangan kabupaten/kota di Sumatera Barat. Narasumber berasal dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Barat, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Tim Seksi Pasca Panen.

Pada sambutannya, Dedek menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara produsen tanaman pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan melalui ketertelusuran (traceability). “Untuk memenuhi tuntutan konsumen baik regional maupun global, penerapan GAP Tanaman Pangan penting untuk dilakukan. Penerapan GAP Tanaman Pangan menjadi sangat strategis menghadapi persaingan regional dan global”, lanjutnya.

“Penerapan GAP Tanaman Pangan ini adalah untuk memperbaiki manajemen usahatani, mendorong keberlanjutan usaha tani, efisiensi input produksi, penggunaan sumber daya alam, bisnis, sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan sehingga menghasilkan produk tanaman pangan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan/aman dikonsumsi, memiliki mutu yang sesuai dengan standar dan memiliki akses perdagangan dalam negeri dan luar negeri”, tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Seksi Pasca Panen Bidang Tanaman Pangan, DPTPH-Sumbar, Kalterina, S.P, M.M menjelaskan tentang registrasi Lahan/kebun usaha tanaman pangan yang merupakan tahap  menuju sertifikasi IndoGAP, dimana pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk. Penyusunan Pedoman Registrasi Kebun/Lahan Usaha Tanaman Pangan mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

“Terbangunnya sistem budidaya tanaman pangan yang baik dalam rangka tercapainya penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan; Terbentuknya proses keterlusuran pada produk tanaman pangan; Terciptanya percepatan akses pasar produk tanaman pangan yang mempersyaratkan  jaminan mutu; Tercapainya mutu dan keamanan pada produk tanaman pangan yang berdaya saing. Ini sasaran yang akan kita capai”, urai Kalterina.  (PWC)