UPAYA TINGKATKAN PRODUKSI, DPTPH-SUMBAR SALURKAN 9 TON BENIH VARIETAS INPARI 32, BANTU PETANI DI PASAMAN DAN PASAMAN BARAT

Posted on 2023-12-07 21:51:29 | by : sekretariat | 190 kali dibaca | Category: BERITA


PASAMAN BARAT. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat (DPTPH-Sumbar) melalui Tim Bidang Tanaman Pangan yang diketuai oleh Youl Kasmuri Salamanda, SP., MM dingan anggota Zulfina Gusti, SP, Hardison, S.Sos, Ramli, SP  dan Lusy Heilda Mailani, SP melaksanakan pemeriksaan bantuan benih padi Varietas Inpari 32 APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023. Kamis, 7 Desember 2023.

Pemeriksaan dilaksanakan di kelompok tani (poktan) penerima manfaat yaitu 2 poktan di Kab. Pasaman Barat, Poktan Sejahtera III dan Poktan Karya Utama_di Kec.Luhak  Nan Duo, dan 1 poktan di Kab. Pasaman, Poktan Tani Bersama di Kec.Panti.

Youl menjelaskan Pemberian bantuan benih padi tersebut sebagai upaya menambah produktivitas dan mutu hasil pangan para petani.  Jumlah benih yang disalurkan sebanyak 9 ton sudah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan rincian benih  padi untuk lahan seluas 360 Ha, sebanyak 5 ton untuk 15 poktan  di Kab. Pasaman Barat dan 4 ton untuk 10 poktan di Kab. Pasaman.  

“Diharapkan bantuan benih ini dapat membantu petani dalam melaksanakan usaha taninya dengan memakai benih padi unggul berlabel, sehingga mampu memberikan hasil produksi yang maksimal nantinya. Pendampingan petugas sangat diharapkan agar pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan lancar”, harapnya.

Selanjutnya Youl memaparkan syarat poktan penerima bantuan ini yaitu : 1) Poktan mempunyai keabsahan dari instansi yang berwenang dan diusulkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota serta terdaftar di SIMLUHTAN; 2) Penerima bantuan menguasai lahan dan sebagai pelaksana program serta tidak menerima bantuan sejenis pada tahun yang sama, dikecualikan yang terkena bencana dapat menerima bantuan sejenis pada tahun yang sama; 3) Penerima bantuan bersedia melaksanakan kegiatan dengan sebaik baiknya dan bersedia menambah biaya pembelian sarana produksi dan biaya operasional/pendukung lainnya sesuai rekomendasi teknologi, bilamana bantuan yang diberikan tidak mencukupi. “Seluruh bantuan yang telah diterima poktan pelaksana kegiatan tidak untuk diperjual belikan”, tegas Youl. (PWC).