DPTPH – SUMBAR ADAKAN RAPAT KOORDINASI BENIH/JAGUNG TAHUN 2024
Posted on 2024-02-27 21:17:43 | by : sekretariat | 557 kali dibaca | Category: BERITA
PADANG. Bidang Tanaman Pangan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat (TP-DPTPH-Sumbar) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Benih Padi/Jagung Tahun 2024. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PTPH-Sumbar. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan DPTPH-Sumbar, Dedek Sri Aulia, SP., MM dan diikuti oleh Kepala Bidang yang menangani Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Selasa, 27 Februari 2024.
Rakor ini sebagai salah satu upaya untuk melakukan koordinasi/konsolidasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota di Sumatera Barat, dalam melakukan pengawalan dan pendampingan untuk mensukseskan percepatan tanam dan peningkatan produksi padi dan jagung khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Dedek menjelaskan, anggaran untuk program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Upaya Khusus (Upsus) menekan impor dan mencapai swasembada kembali dengan peningkatan produksi padi dan jagung. “Diharapkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang hadir pada rakor ini bisa menyepakati bersama target tanam padi dan jagung di daerahnya masing-masing. “Meningkatkan produksi secara maksimal perlu dilakukan kerjasama yang kuat dan tangguh,”, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Tanaman Padi Palawija DPTPH-Sumbar, Youl Kasmuri Salamanda, SP., MM. menguraikan teknis kritera calon petani dan calon lokasi pelaksana program ini. Untuk kriteria calon petani pelaksana, yaitu : 1) Kelompok Tani Aktif, mempunyai kepengurusan yang lengkap, disahkan dengan keputusan wali nagari dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), 2) Kelompok Tani calon penerima diusulkan melalu proposal elektronik (e-proposal) dan tidak pernah menerima alokasi yang sama pada tahun sebelumnya, dan 3) Kelompok Tani bersedia melaksanakan program sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku serta berkesinambungan.
Sedangkan untuk kriteria calon lokasi pelaksana, yaitu 1) Calon lokasi adalah lokasi prioritas yang memenuhi minimal salah satu syarat PAT. PIP, program/kegiatan unggulan, lokasi terdampak bencana alam, antisipasi dampak perubahan iklim ekstrim, lahan eksisting untuk peningkatan produktivitas, lokasi rawan stunting (khusus bantuan padi) dan lokasi prioritas lainnya, 2) Calon lokasi memiliki pengairan dan irigasi yang baik untuk bantuan benih padi serta luasan lokasi untuk setiap kelompok tani harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. (PWC)